Syarifuddin Oddang Desak PSU Perumahan Segera Diserahkan, Status Lahan Harus Jelas

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III mendorong pemerintah daerah memperkuat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang. Kejelasan status aset dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan setiap PSU yang diserahkan kepada pemerintah daerah harus melalui proses penilaian dan verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Status PSU harus jelas, baik jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum maupun utilitas lainnya. Jangan sampai setelah diserahkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syarifuddin Oddang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, kondisi fisik PSU juga harus menjadi perhatian sebelum fasilitas tersebut diterima pemerintah daerah. Pengembang tidak seharusnya menyerahkan fasilitas dalam kondisi yang tidak layak.

“Misalnya penyerahan fasilitas jalan oleh pengembang, tentu tidak boleh jalan tersebut dalam kondisi rusak. Begitu juga dengan PSU lainnya. Harus ada penilaian dan pemeriksaan dari OPD terkait sebelum dilakukan penyerahan,” tegasnya.

Syarifuddin juga menyoroti penyerahan PSU berupa lahan yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah. Menurutnya, aspek legalitas dan luasan lahan harus dipastikan sejak awal.

“Kalau PSU yang diserahkan berupa lahan untuk pembangunan sekolah, harus jelas luasannya dan status kepemilikannya. Apakah sudah memiliki sertifikat atau belum, semuanya harus dipastikan,” katanya.

Politikus Partai Hanura tersebut menilai kepastian administrasi dan legalitas lahan penting untuk menghindari persoalan aset di masa mendatang. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan lahan PSU yang telah diserahkan tidak berubah fungsi atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Karena itu, Syarifuddin mengusulkan agar Pemkot Balikpapan melalui OPD yang menangani PSU memasang papan informasi atau plang pada lahan yang telah diserahkan sebagai PSU.

“Kalau lahannya sudah diserahkan untuk PSU, sebaiknya dipasang plang bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai PSU dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan lain. Ini bagian dari upaya menjaga aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Utara itu menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU.

“Regulasi ini harus menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU. Jangan hanya sebatas serah terima administrasi, tetapi juga harus dipastikan kondisi fisik, legalitas, luas lahan, fungsi dan status asetnya jelas,” pungkasnya.(mid)